Kebutuhan AK3U Kemnaker RI di Yogyakarta
Yogyakarta dikenal sebagai pusat pendidikan dan kawasan industri Yogyakarta. Kondisi operasional tersebut memerlukan personel yang memahami pengendalian bahaya, kepatuhan dokumen, inspeksi, dan tindakan perbaikan sesuai bidang k3 umum & spesialis.
Materi dan hasil pembelajaran
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya. Pembelajaran menggabungkan regulasi UU No. 1 Tahun 1970, studi kasus yang relevan dengan karakter industri Yogyakarta, praktik atau simulasi, serta persiapan evaluasi sertifikasi.
Ruang lingkup AK3U Kemnaker RI
Pelatihan K3 umum 12 hari bersertifikat Kemnaker RI merupakan program sertifikasi K3 paling populer, kredibel, dan mandatory di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/MEN/1992, dan PP No. 50 Tahun 2012, setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menunjuk sekurang-kurangnya satu orang Ahli K3 Umum sebagai Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Berbeda dengan jalur asesmen BNSP yang bersifat pembuktian portofolio kompetensi singkat, sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker menyajikan pembekalan komprehensif selama 12 hari kerja mencakup pengawasan norma K3 mekanik, uap, listrik, kebakaran, konstruksi, lingkungan kerja, kesehatan kerja, hingga Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan ujian seminar nasional. Keikutsertaan dalam pembekalan AK3U Kemnaker RI ini menghasilkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi K3) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, menjadikannya dokumen persyarat wajib paling dicari dalam evaluasi kualifikasi tender LPSE/BUMN serta pendorong utama akselerasi karir profesional HSE di Indonesia.
Kurikulum dan unit pembelajaran
Modul 1: Pokok-Pokok Perundang-Undangan K3
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli K3
- Kelembagaan K3: P2K3 & PJK3
Modul 2: K3 Keahlian Teknis & Pengawasan Norma
- Pengawasan K3 Mekanik & Pesawat Uap/Bejana Tekan
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan & Listrik/Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Kesehatan Kerja & Lingkungan Kerja (Bahan Berbahaya/B3)
Modul 3: Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP 50/2012)
- Audit Internal SMK3 & Elemen Penetapan Kebijakan K3
- Identifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko (HIRADC)
- Investigasi & Analisis Kecelakaan Kerja (Heinrich/Bird Method)
Modul 4: Praktek Kerja Lapangan (PKL) & Evaluasi
- Observasi Lapangan Norma K3 Perusahaan/Industri
- Penyusunan Laporan PKL & Presentasi Seminar K3
- Ujian Komprehensif & Evaluasi Tim Penilai Kemnaker RI
Syarat peserta dan dokumen
Minimal Berijazah D3 atau S1 (Semua Jurusan/D3 Teknik/Kesehatan Kerja lebih diutamakan).
- Fotokopi Ijazah Terakhir D3/S1 (Legalisir)
- Fotokopi KTP/Passport aktif
- Surat Utusan/Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Pasfoto formal latar belakang merah ukuran 2x3, 3x4, & 4x6 (masing-masing 4 lembar)
Tahapan sertifikasi
- Pembekalan materi teori & perundang-undangan oleh instruktur senior Kemnaker RI.
- Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) observasi norma K3 di industri nyata.
- Penyusunan laporan PKL kelompok & ujian seminar di hadapan tim penguji.
- Ujian komprehensif tertulis yang diselenggarakan resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Penerbitan Sertifikat Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), dan Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi K3) resmi Kemnaker RI.
Pilihan pelaksanaan
Peserta dapat memilih batch publik, kelas blended, atau in-house training di fasilitas perusahaan. Format in-house membantu perusahaan menyesuaikan studi kasus dengan risiko tempat kerja dan jadwal operasional tim.