
Panduan Penanggung Jawab K3 Kebakaran Gedung per Kepmenaker No. 186/MEN/1999
Struktur unit penanggulangan kebakaran gedung, tugas Petugas (Kelas D), Regu (Kelas C), Koordinator (Kelas B), dan Ahli K3 Kebakaran (Kelas A).
Hierarki Unit Penanggulangan Kebakaran
Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999 mengatur pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dengan 4 jenjang kualifikasi:
• Petugas Peran Kebakaran (Kelas D): Minimal 2 orang untuk tiap jumlah tenaga kerja 25 orang.
• Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C): Anggota regu penindak khusus kebakaran.
• Koordinator Unit Kebakaran (Kelas B): Mengoordinasikan seluruh regu di gedung/pabrik.
• Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran (Kelas A): Penanggung jawab teknis sistem proteksi kebakaran.

Program Sertifikasi yang Relevan
Ikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Untuk mengimplementasikan standar yang dibahas dalam artikel ini, dapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI dengan durasi 12 hari kerja. Sertifikat berlaku nasional untuk keperluan tender LPSE, BUMN, dan audit SMK3.

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.
Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim ahli kami.
Konsultasi Gratis via WhatsApp