K3 Umum & Spesialis · Kepmenaker No. 186 Tahun 1999
Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D merupakan tingkat dasar penanggulangan kebakaran di tempat kerja sesuai Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999. Setiap perusahaan wajib memiliki Petugas Peran Kebakaran sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah pekerja 25 orang guna memadamkan kebakaran awal dan memimpin jalur evakuasi.
Penerbit Sertifikat
Kemnaker RI
Durasi Pelatihan
5–8 hari

Tentang Program & Sertifikasi
Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D merupakan tingkat dasar penanggulangan kebakaran di tempat kerja sesuai Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999. Setiap perusahaan wajib memiliki Petugas Peran Kebakaran sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah pekerja 25 orang guna memadamkan kebakaran awal dan memimpin jalur evakuasi.
Siapa yang Wajib Mengikuti
- ▸Anggota Tim Damkar/Tanggap Darurat Gedung & Industri
- ▸Security / Satpam & Petugas Maintenance
- ▸Staf Operasional Gudang & Pabrik
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul Teori Kebakaran
- ✓Kepmenaker No. 186/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran
- ✓Teori Segitiga Api & Klasifikasi Kebakaran (Kelas A, B, C, D)
- ✓Jenis & Karakteristik Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Modul Praktek & Simulasi
- ✓Praktek Pemadaman APAR Tradisional & Modern
- ✓Prosedur Evakuasi Pertolongan Pertama Kebakaran
- ✓Ujian Evaluasi Kemnaker RI
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan
Minimal Berijazah SMP / SMA / SMK Sederajat, Sehat Jasmani & Rohani.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- ✓Fotokopi Ijazah Terakhir
- ✓Fotokopi KTP
- ✓Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- ✓Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pembekalan teori dasar pemadaman kebakaran.
- 2
Simulasi praktek memadamkan api dengan APAR & karung basah.
- 3
Ujian tertulis evaluasi Kemnaker RI.
- 4
Penerbitan Sertifikat & Kartu Lisensi Petugas Kebakaran Kelas D Kemnaker RI.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
Kepmenaker No. Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D?+
Anggota Tim Damkar/Tanggap Darurat Gedung & Industri, Security / Satpam & Petugas Maintenance, Staf Operasional Gudang & Pabrik
Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+
Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D?+
Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.
Apa saja syarat pendaftaran peserta?+
Minimal Berijazah SMP / SMA / SMK Sederajat, Sehat Jasmani & Rohani. Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+
Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel →
Panduan Kewajiban & Regulasi K3 untuk Perusahaan di Indonesia
Penjelasan singkat mengenai dasar hukum penerapan K3 dan kewajiban sertifikasi personil K3 sesuai regulasi pemerintah.

Persyaratan Sertifikasi K3 dalam Tender LPSE dan BUMN
Ulasan pentingnya sertifikasi personil dan Sistem Manajemen K3 sebagai dokumen kualifikasi utama tender proyek.
Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.