
Beda Sertifikasi K3 Ketinggian TKPK vs TKBT Kemnaker RI: Mana yang Anda Butuhkan?
Penjelasan perbedaan Teknisi Akses Tali (TKPK) dan Bekerja Pada Ketinggian (TKBT) sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 untuk pekerjaan risiko tinggi.
Payung Hukum: Permenaker No. 9 Tahun 2016
Permenaker No. 9 Tahun 2016 mengatur K3 dalam Bekerja pada Ketinggian. Regulasi ini membagi kualifikasi menjadi dua kategori utama: Tenaga Kerja Bekerja Pada Ketinggian (TKBT) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi / Akses Tali (TKPK).

TKBT (Bekerja Pada Ketinggian) vs TKPK (Akses Tali)
1. TKBT: Untuk pekerja yang bekerja di lantai kerja tetap/ sementara yang memiliki lantai dan perancah (scaffolding/gondola/steger).
2. TKPK (Rope Access): Untuk pekerja yang menggunakan tali (rope access system) untuk tergantung dan bergerak saat perbaikan gedung, perawatan tower, atau inspek tambang.

Program Sertifikasi yang Relevan
Ikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Untuk mengimplementasikan standar yang dibahas dalam artikel ini, dapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI dengan durasi 12 hari kerja. Sertifikat berlaku nasional untuk keperluan tender LPSE, BUMN, dan audit SMK3.

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.
Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim ahli kami.
Konsultasi Gratis via WhatsApp