Ahli K3 Indonesia

K3 Umum & Spesialis · Permenaker No. 9 Tahun 2016

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1)

Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1) Kemnaker RI ditujukan untuk pekerja yang melakukan akses tali (Rope Access) di lokasi kerja ketinggian tinggi seperti tower telekomunikasi, flare stack, atau struktur gedung. Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, pekerjaan dengan akses tali wajib dilakukan oleh personil berlisensi TKPK.

Penerbit Sertifikat

Kemnaker RI

Durasi Pelatihan

5 hari

Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1) — Kemnaker RI
Kemnaker RI

Tentang Program & Sertifikasi

Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1) Kemnaker RI ditujukan untuk pekerja yang melakukan akses tali (Rope Access) di lokasi kerja ketinggian tinggi seperti tower telekomunikasi, flare stack, atau struktur gedung. Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, pekerjaan dengan akses tali wajib dilakukan oleh personil berlisensi TKPK.

Siapa yang Wajib Mengikuti

  • Pekerja Akses Tali (Rope Access Technician) Gedung & Tower
  • Teknisi Maintenance Rig / Off-shore & Wind Turbine
  • Pekerja Pembersih Kaca Gedung Bertingkat (Gondola/Rope)

Materi & Kurikulum Pelatihan

Modul Teori & Sistem Akses Tali

  • Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan Ketinggian
  • Prinsip Dasar Akses Tali & Pengenalan Alat Pelindung Jatuh (PPE)
  • Anchor System, Rigging, & Simpul Tali Keselamatan

Modul Praktek & Self-Rescue

  • Praktek Ascending, Descending, & Transfer Tali
  • Prosedur Pertolongan Darurat Ketinggian (Self & Team Rescue)
  • Ujian Evaluasi Praktek Kemnaker RI

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan

Minimal Berijazah SD / SMP / SMA Sederajat, Usia Minimal 18 Tahun, Sehat Jasmani/Rohani (TIDAK takut ketinggian & TIDAK mempunyai penyakit epilepsi/jantung).

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi KTP
  • Surat Keterangan Sehat Bebas Beban Ketinggian dari Dokter
  • Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)

Proses & Alur Sertifikasi

  1. 1

    Pembekalan teori keselamatan ketinggian & peralatan rigging.

  2. 2

    Praktek manjat & pertolongan darurat pada tower latihan khusus.

  3. 3

    Ujian evaluasi praktek & tertulis oleh Instruktur Kemnaker RI.

  4. 4

    Penerbitan Sertifikat, Buku Kerja, & Lisensi TKPK1 Kemnaker RI.

Dasar Hukum & Legalitas Compliance

Landasan Regulasi

Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1)?+

Pekerja Akses Tali (Rope Access Technician) Gedung & Tower, Teknisi Maintenance Rig / Off-shore & Wind Turbine, Pekerja Pembersih Kaca Gedung Bertingkat (Gondola/Rope)

Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+

Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.

Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1)?+

Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.

Apa saja syarat pendaftaran peserta?+

Minimal Berijazah SD / SMP / SMA Sederajat, Usia Minimal 18 Tahun, Sehat Jasmani/Rohani (TIDAK takut ketinggian & TIDAK mempunyai penyakit epilepsi/jantung). Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat Bebas Beban Ketinggian dari Dokter, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).

Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+

Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.

Panduan & Artikel Terkait

Semua Artikel →

Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia

Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.

Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Kemnaker RI
12 hari kerja

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI

Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
BNSP
5–8 hari

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP

Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.

WhatsApp