Ahli K3 Indonesia
Syarat & Prosedur Pengurusan SKP & Lisensi K3 (SIO) Kemnaker RI yang Kedaluwarsa
ARTIKEL K3·2026-08-05·6 menit

Syarat & Prosedur Pengurusan SKP & Lisensi K3 (SIO) Kemnaker RI yang Kedaluwarsa

Panduan langkah demi langkah memperpanjang Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi K3 Kemnaker RI sebelum habis masa berlaku 3 tahun.

Masa Berlaku SKP & Lisensi K3

Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dan Lisensi / Kartu Kewenangan K3 (seperti SIO Operator Forklift, Crane, Boiler, Scaffolding) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Perusahaan wajib mengajukan perpanjangan sekurang-kurangnya 45 hari sebelum masa berlaku berakhir agar status penunjukan personil tidak gugur secara hukum.

Kartu Lisensi K3 Kemnaker RI yang memerlukan perpanjangan berkala
Kartu Lisensi K3 Kemnaker RI yang memerlukan perpanjangan berkala

Dokumen Persyaratan Perpanjangan SKP K3

Dokumen mandatory perpanjangan SKP mencakup: (1) Surat Permohonan Perpanjangan dari Perusahaan, (2) SKP Asli & Lisensi K3 Asli sebelumnya, (3) Laporan Kegiatan K3 / P2K3 triwulan selama masa penunjukan, (4) Pasfoto formal background merah, dan (5) Surat Keterangan Sehat kerja.

Jika terdapat perpindahan perusahaan (mutasi), diperlukan pula Surat Keputusan Mutasi dan permohonan alih tempat kerja.

Penyusunan laporan kegiatan P2K3 sebagai syarat perpanjangan SKP
Penyusunan laporan kegiatan P2K3 sebagai syarat perpanjangan SKP

Dampak Membiarkan Lisensi K3 Kedaluwarsa

Personil dengan SKP/Lisensi kedaluwarsa secara hukum tidak berhak menandatangani dokumen K3 internal, laporan P2K3, maupun mendampingi audit SMK3. Pengawas Ketenagakerjaan berhak mengeluarkan Nota Pemeriksaan kepada perusahaan.

Program Sertifikasi yang Relevan

Ikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI

Untuk mengimplementasikan standar yang dibahas dalam artikel ini, dapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI dengan durasi 12 hari kerja. Sertifikat berlaku nasional untuk keperluan tender LPSE, BUMN, dan audit SMK3.

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Kemnaker RI
12 hari kerja

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI

Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim ahli kami.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
WhatsApp