
Syarat K3 Pekerjaan Listrik & Sertifikasi Teknisi/Ahli K3 Listrik per Permenaker 12/2015
Kewajiban pengujian instalasi listrik pabrik, kualifikasi Teknisi vs Ahli K3 Listrik Kemnaker RI, serta penerapan PUIL 2011.
Landasan Regulasi K3 Listrik
Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja mewajibkan perusahaan melakukan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sesuai standar PUIL 2011.

Teknisi K3 Listrik vs Ahli K3 Listrik
Teknisi K3 Listrik berwenang melakukan pemasangan dan pemeliharaan teknis harian pada instalasi listrik. Sedangkan Ahli K3 Listrik berwenang melakukan evaluasi desain, analisa bahaya listrik, dan pengawasan sistem manajemen K3 Listrik secara menyeluruh.

Program Sertifikasi yang Relevan
Ikuti Sertifikasi Ahli K3 Listrik
Untuk mengimplementasikan standar yang dibahas dalam artikel ini, dapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI dengan durasi 6 hari. Sertifikat berlaku nasional untuk keperluan tender LPSE, BUMN, dan audit SMK3.

Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim ahli kami.
Konsultasi Gratis via WhatsApp