Ahli K3 Indonesia

K3 Umum & Spesialis · Permenaker No. 12 Tahun 2015

Ahli K3 Listrik

Pelatihan Ahli/Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI mempersiapkan personil yang bertanggung jawab atas perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pengujian bahaya listrik di tempat kerja sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan standar SNI/PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).

Penerbit Sertifikat

Kemnaker RI

Durasi Pelatihan

6 hari

Pelatihan Ahli K3 Listrik — Kemnaker RI
Kemnaker RI

Tentang Program & Sertifikasi

Pelatihan Ahli/Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI mempersiapkan personil yang bertanggung jawab atas perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pengujian bahaya listrik di tempat kerja sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan standar SNI/PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).

Siapa yang Wajib Mengikuti

  • Teknisi & Engineer Kelistrikan Industri/Gedung
  • Supervisor Maintenance Electrical
  • Safety Officer Bidang Kelistrikan

Materi & Kurikulum Pelatihan

Modul K3 Instalasi & Pembangkit Listrik

  • Permenaker No. 12/2015 & SNI PUIL 2011
  • K3 Pembangkitan, Transmisi, & Distribusi Listrik
  • Sistem Proteksi Bahaya Kebocoran Arus & Grounding
  • Prosedur Lockout/Tagout (LOTO) Kelistrikan

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan

D3/S1 Teknik Listrik/Elektro (pengalaman 1 tahun) atau SMA/K Teknik Listrik (pengalaman 3 tahun di instalasi listrik).

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi KTP
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja Instalasi Listrik
  • Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)

Proses & Alur Sertifikasi

  1. 1

    Pembekalan teori PUIL & pencegahan bahaya listrik.

  2. 2

    Praktek pengujian instalasi listrik & LOTO.

  3. 3

    Ujian evaluasi Kemnaker RI.

  4. 4

    Penerbitan Sertifikat & Lisensi Teknisi/Ahli K3 Listrik Kemnaker RI.

Dasar Hukum & Legalitas Compliance

Landasan Regulasi

Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik?+

Teknisi & Engineer Kelistrikan Industri/Gedung, Supervisor Maintenance Electrical, Safety Officer Bidang Kelistrikan

Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+

Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.

Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Ahli K3 Listrik?+

Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.

Apa saja syarat pendaftaran peserta?+

D3/S1 Teknik Listrik/Elektro (pengalaman 1 tahun) atau SMA/K Teknik Listrik (pengalaman 3 tahun di instalasi listrik). Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Pengalaman Kerja Instalasi Listrik, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).

Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+

Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.

Panduan & Artikel Terkait

Semua Artikel →

Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia

Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.

Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Kemnaker RI
12 hari kerja

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI

Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
BNSP
5–8 hari

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP

Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.

WhatsApp