Ahli K3 Indonesia
Tata Cara Pengelolaan dan Standar Teknis Bangunan TPS Limbah B3 Industri
PANDUAN K3·2026-08-28·19 menit

Tata Cara Pengelolaan dan Standar Teknis Bangunan TPS Limbah B3 Industri

Panduan teknis pengelolaan limbah B3 sesuai PP 22/2021 dan PermenLHK 06/2021: persyaratan konstruksi TPS B3, bund wall 110%, simbol GHS, manifest Festronik, dan SOP spill kit.

Ringkasan Regulasi & Kepatuhan

Panduan ini membahas dasar hukum wajib, sanksi non-compliance, serta tahapan sertifikasi resmi Kemnaker RI & BNSP untuk memenangi tender LPSE/BUMN dan lolos audit SMK3 PP No. 50/2012.

BAB 1: Kerangka Regulasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan manusia secara langsung maupun tidak langsung.

Regulasi pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui: - Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (khususnya Bab VII Pengelolaan Limbah B3 dan NonB3). - Peraturan Menteri LHK No. 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Berdasarkan peraturan ini, setiap industri penghasil limbah B3 dilarang membuang limbah B3 langsung ke media lingkungan dan wajib melakukan penyimpanan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang telah memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan.

---

BAB 2: Persyaratan Teknis Konstruksi Bangunan TPS Limbah B3

Bangunan TPS Limbah B3 wajib dirancang khusus untuk mencegah rembesan ke tanah dan pencemaran udara:

Elemen KonstruksiSpesifikasi Teknis Wajib PermenLHK 06/2021Fungsi Pengendalian Risiko
Lantai BangunanBeton kedap air, dilapisi epoxy / acid-resistant coating, kemiringan 1% menuju bak penampungMencegah cairan limbah B3 meresap ke dalam air tanah
Tanggul Penampung (Bund Wall)Tanggul beton kokoh mengelilingi area drum cairanMenampung tumpahan cairan minimal 110% dari volume tangki terbesar
Sistem VentilasiVentilasi silang alami memadai atau exhaust fan anti-sparkMencegah akumulasi uap beracun dan gas mudah terbakar
Penerangan & KelistrikanLampu penerangan explosion-proof / anti percikanMencegah pemicu kebakaran pada penyimpanan limbah mudah menyala
Atap BangunanRangka baja tahan api dengan penutup atap rapatMelindungi kemasan limbah B3 dari panas matahari langsung dan air hujan
Fasilitas DaruratEye washer, safety shower, APAR, dan Oil Spill KitPenanganan darurat pertama saat terjadi tumpahan atau kontak pekerja

---

Konsultasi K3 Perusahaan

Butuh jadwal atau rekomendasi sertifikasi?

Dapatkan pilihan batch, persyaratan, dan estimasi biaya PPLB3 yang sesuai kebutuhan tim Anda.

Tanya Jadwal PPLB3

BAB 3: Tata Cara Pengemasan, Pelabelan dan Simbol Limbah B3

Setiap kemasan drum, IBC tank, atau jumbo bag limbah B3 wajib dikemas dan diberi identitas yang jelas:

3.1 Ketentuan Pengemasan (Packaging)

  • Limbah cair yang saling tidak cocok (incompatible waste) DILARANG disimpan dalam satu blok tanggul penampung yang sama (misal: limbah asam dipisahkan dari limbah basa/organik).
  • Penyimpanan drum di atas palet kayu/plastik dengan sistem blok: maksimal 3 tumpuk untuk drum kapasitas 200 liter, dengan jarak lorong antar blok minimal 1 meter untuk akses forklift dan inspeksi visual.

3.2 Simbol dan Label Limbah B3

  • Ukuran Simbol: Minimal 10 cm x 10 cm pada kemasan drum, dan 25 cm x 25 cm pada dinding luar bangunan TPS B3.
  • Label Limbah B3: Wajib memuat informasi identitas penghasil, tanggal pengemasan, tanggal kedaluwarsa penyimpanan, nama limbah, dan kode limbah B3 resmi sesuai lampiran PP 22/2021.

---

BAB 4: Batas Waktu Penyimpanan dan Pengangkutan Manifest Digital (Festronik)

Limbah B3 yang disimpan di TPS memiliki batas waktu penyimpanan maksimum sebelum wajib diserahkan kepada pihak ketiga pengolah/pemanfaat berizin KLHK:

  • 90 Hari: Untuk limbah B3 kategori 1 yang dihasilkan >= 50 kg per hari.
  • 180 Hari: Untuk limbah B3 kategori 1 yang dihasilkan < 50 kg per hari.
  • 365 Hari: Untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Pengangkutan Menggunakan Festronik KLHK

Pengiriman limbah B3 wajib menggunakan transporter berizin KLHK dengan manifes elektronik (Festronik). Transporter, penghasil, dan penerima limbah B3 melakukan validasi barcode digital di aplikasi SIMPEL Festronik sehingga jejak rantai limbah (cradle-to-grave) dapat terlacak 100% oleh kementerian.

---

BAB 5: Program Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) BNSP

Tingkatkan kepatuhan audit lingkungan perusahaan Anda melalui Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) BNSP: - Keluaran: Sertifikat Kompetensi Profesi resmi BNSP bidang Pengelolaan Limbah B3 Industri. - Manfaat: Memenuhi persyaratan audit PROPER KLHK, sertifikasi ISO 14001:2015, dan kualifikasi personil lingkungan industri.

Konsultasi Pendampingan Compliance

Butuh Penyesuaian Sertifikasi K3 Perusahaan Anda?

Tim ahli K3 kami siap membantu audit dokumen, penyusunan P2K3, dan pengurusan SKP/SIO Kemnaker RI.

Chat Konsultan WA →

Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Resmi

Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 1
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 2
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 3
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 4
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 5
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 6
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 7
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 8
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 9
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 10
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 11
Dokumentasi pelatihan K3 kegiatan 12

Artikel & Panduan K3 Lainnya

Lihat Semua Artikel →

Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim konsultan ahli kami.

Konsultasi Gratis via WhatsApp