
Tata Cara Pengelolaan dan Standar Teknis Bangunan TPS Limbah B3 Industri
Panduan teknis pengelolaan limbah B3 sesuai PP 22/2021 dan PermenLHK 06/2021: persyaratan konstruksi TPS B3, bund wall 110%, simbol GHS, manifest Festronik, dan SOP spill kit.
⚡Ringkasan Regulasi & Kepatuhan
Panduan ini membahas dasar hukum wajib, sanksi non-compliance, serta tahapan sertifikasi resmi Kemnaker RI & BNSP untuk memenangi tender LPSE/BUMN dan lolos audit SMK3 PP No. 50/2012.
BAB 1: Kerangka Regulasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan manusia secara langsung maupun tidak langsung.
Regulasi pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui: - Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (khususnya Bab VII Pengelolaan Limbah B3 dan NonB3). - Peraturan Menteri LHK No. 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berdasarkan peraturan ini, setiap industri penghasil limbah B3 dilarang membuang limbah B3 langsung ke media lingkungan dan wajib melakukan penyimpanan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang telah memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan.
---
BAB 2: Persyaratan Teknis Konstruksi Bangunan TPS Limbah B3
Bangunan TPS Limbah B3 wajib dirancang khusus untuk mencegah rembesan ke tanah dan pencemaran udara:
| Elemen Konstruksi | Spesifikasi Teknis Wajib PermenLHK 06/2021 | Fungsi Pengendalian Risiko |
|---|---|---|
| Lantai Bangunan | Beton kedap air, dilapisi epoxy / acid-resistant coating, kemiringan 1% menuju bak penampung | Mencegah cairan limbah B3 meresap ke dalam air tanah |
| Tanggul Penampung (Bund Wall) | Tanggul beton kokoh mengelilingi area drum cairan | Menampung tumpahan cairan minimal 110% dari volume tangki terbesar |
| Sistem Ventilasi | Ventilasi silang alami memadai atau exhaust fan anti-spark | Mencegah akumulasi uap beracun dan gas mudah terbakar |
| Penerangan & Kelistrikan | Lampu penerangan explosion-proof / anti percikan | Mencegah pemicu kebakaran pada penyimpanan limbah mudah menyala |
| Atap Bangunan | Rangka baja tahan api dengan penutup atap rapat | Melindungi kemasan limbah B3 dari panas matahari langsung dan air hujan |
| Fasilitas Darurat | Eye washer, safety shower, APAR, dan Oil Spill Kit | Penanganan darurat pertama saat terjadi tumpahan atau kontak pekerja |
---
Butuh jadwal atau rekomendasi sertifikasi?
Dapatkan pilihan batch, persyaratan, dan estimasi biaya PPLB3 yang sesuai kebutuhan tim Anda.
BAB 3: Tata Cara Pengemasan, Pelabelan dan Simbol Limbah B3
Setiap kemasan drum, IBC tank, atau jumbo bag limbah B3 wajib dikemas dan diberi identitas yang jelas:
3.1 Ketentuan Pengemasan (Packaging)
- ▸Limbah cair yang saling tidak cocok (incompatible waste) DILARANG disimpan dalam satu blok tanggul penampung yang sama (misal: limbah asam dipisahkan dari limbah basa/organik).
- ▸Penyimpanan drum di atas palet kayu/plastik dengan sistem blok: maksimal 3 tumpuk untuk drum kapasitas 200 liter, dengan jarak lorong antar blok minimal 1 meter untuk akses forklift dan inspeksi visual.
3.2 Simbol dan Label Limbah B3
- ▸Ukuran Simbol: Minimal 10 cm x 10 cm pada kemasan drum, dan 25 cm x 25 cm pada dinding luar bangunan TPS B3.
- ▸Label Limbah B3: Wajib memuat informasi identitas penghasil, tanggal pengemasan, tanggal kedaluwarsa penyimpanan, nama limbah, dan kode limbah B3 resmi sesuai lampiran PP 22/2021.
---
BAB 4: Batas Waktu Penyimpanan dan Pengangkutan Manifest Digital (Festronik)
Limbah B3 yang disimpan di TPS memiliki batas waktu penyimpanan maksimum sebelum wajib diserahkan kepada pihak ketiga pengolah/pemanfaat berizin KLHK:
- ▸90 Hari: Untuk limbah B3 kategori 1 yang dihasilkan >= 50 kg per hari.
- ▸180 Hari: Untuk limbah B3 kategori 1 yang dihasilkan < 50 kg per hari.
- ▸365 Hari: Untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Pengangkutan Menggunakan Festronik KLHK
Pengiriman limbah B3 wajib menggunakan transporter berizin KLHK dengan manifes elektronik (Festronik). Transporter, penghasil, dan penerima limbah B3 melakukan validasi barcode digital di aplikasi SIMPEL Festronik sehingga jejak rantai limbah (cradle-to-grave) dapat terlacak 100% oleh kementerian.
---
BAB 5: Program Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) BNSP
Tingkatkan kepatuhan audit lingkungan perusahaan Anda melalui Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) BNSP: - Keluaran: Sertifikat Kompetensi Profesi resmi BNSP bidang Pengelolaan Limbah B3 Industri. - Manfaat: Memenuhi persyaratan audit PROPER KLHK, sertifikasi ISO 14001:2015, dan kualifikasi personil lingkungan industri.
Butuh Penyesuaian Sertifikasi K3 Perusahaan Anda?
Tim ahli K3 kami siap membantu audit dokumen, penyusunan P2K3, dan pengurusan SKP/SIO Kemnaker RI.
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Resmi
Artikel & Panduan K3 Lainnya
Lihat Semua Artikel →Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim konsultan ahli kami.
Konsultasi Gratis via WhatsApp












