Ahli K3 Indonesia

Kemnaker RI · Wilayah Surabaya

Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1) Kemnaker RI di Surabaya

Pendaftaran dan konsultasi pelaksanaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1) Kemnaker RI untuk profesional dan perusahaan di Surabaya. Program ini relevan bagi kebutuhan kawasan industri Jawa Timur dan mengacu pada Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.

Estimasi Biaya

Rp 5.500.000

Durasi

4 hari

Sertifikasi

Kemnaker RI

Kebutuhan TKPK1 (Bekerja di Ketinggian) di Surabaya

Surabaya dikenal sebagai kawasan industri Jawa Timur. Kondisi operasional tersebut memerlukan personel yang memahami pengendalian bahaya, kepatuhan dokumen, inspeksi, dan tindakan perbaikan sesuai bidang k3 umum & spesialis.

Materi dan hasil pembelajaran

Pelatihan dan sertifikasi Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1) selama 4 hari untuk fall protection, akses tali, angkur di bawah pengawasan, pemeriksaan peralatan, dan pertolongan diri. Pembelajaran menggabungkan regulasi Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, studi kasus yang relevan dengan karakter industri Surabaya, praktik atau simulasi, serta persiapan evaluasi sertifikasi.

Ruang lingkup TKPK1 (Bekerja di Ketinggian)

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 atau TKPK1 adalah kualifikasi kerja pada ketinggian dalam kelompok Tenaga Kerja Pada Ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Program ini membekali pekerja dengan metode pencegahan jatuh atau fall protection dan akses tali atau rope access sesuai tugas tingkat 1. Berdasarkan data program, durasi pelatihan 4 hari dengan harga Rp5.500.000. TKPK1 berbeda dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 atau TKBT2. TKBT2 berada pada kelompok Tenaga Kerja Bangunan Tinggi dan berfokus pada lantai kerja tetap atau sementara, struktur bangunan, posisi miring, tangga, katrol, serta pertolongan darurat. TKPK1 berada pada kelompok Tenaga Kerja Pada Ketinggian yang mencakup fall protection dan akses tali. Halaman ini tidak membahas struktur bangunan, bekisting, rebar, atau pekerjaan konstruksi high-rise sebagai topik utama. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian berstatus berlaku menurut JDIH Kemnaker. Regulasi membedakan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 dan 2, serta tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1, 2, dan 3. Untuk TKPK1, tugas dan kewenangan mencakup membuat angkur di bawah pengawasan TKPK2 atau TKPK3 serta melakukan upaya pertolongan diri sendiri. TKPK1 bukan kualifikasi tertinggi dan tidak seharusnya diklaim sebagai pemimpin tim rope access. TKPK2 dapat membuat angkur secara mandiri, mengawasi TKPK1, dan melakukan pertolongan bagi tim; TKPK3 memiliki peran perencanaan sistem keselamatan, pemeriksaan angkur internal, pengawasan, serta pertolongan dalam keadaan darurat. Batas ini penting agar peserta memilih jenjang yang tepat. Fall protection adalah pengendalian untuk mencegah atau membatasi akibat jatuh. Sistem dapat meliputi eliminasi kebutuhan bekerja pada ketinggian, work restraint, guardrail, platform, jaring, fall arrest, harness, lanyard, lifeline, angkur, dan rescue plan. Pemilihan sistem bergantung pada tugas, struktur, clearance, kondisi cuaca, akses, energi, lokasi, serta risiko penyelamatan. Work restraint membatasi pekerja agar tidak mencapai area jatuh, sedangkan fall arrest dirancang menghentikan jatuh bila terjadi. Keduanya tidak boleh disamakan. Sistem penahan jatuh memerlukan anchor, connecting device, harness, clearance, kompatibilitas komponen, pemeriksaan, serta rencana penyelamatan. Pekerja tidak boleh mengandalkan satu produk tanpa memahami konfigurasi dan batas penggunaannya. Full body harness merupakan bagian penting sistem perlindungan jatuh. Peserta belajar pemeriksaan webbing, jahitan, buckle, D-ring, label, kontaminasi, abrasi, panas, bahan kimia, modifikasi, dan riwayat kejadian jatuh. Harness harus dipasang serta disetel sesuai instruksi pabrikan dan pelatihan. Peralatan yang rusak, tidak teridentifikasi, atau pernah menahan jatuh tidak digunakan sampai dinilai pihak berwenang. Lanyard, energy absorber, rope grab, fall arrester, carabiner, connector, dan lifeline perlu dipilih serta digunakan sebagai satu sistem kompatibel. Konektor tidak boleh dipasang pada titik yang salah atau menimbulkan risiko roll-out. Panjang lanyard, posisi anchor, faktor jatuh, swing fall, dan clearance memengaruhi risiko. TKPK1 mempelajari prinsip ini dan mengikuti prosedur peralatan yang digunakan di tempat kerja. Angkur adalah titik atau sistem yang digunakan untuk menghubungkan perlindungan jatuh atau akses tali. Dalam Permenaker 9/2016, TKPK1 membuat angkur di bawah pengawasan TKPK2 atau TKPK3. Pembuatan, pemilihan, pemeriksaan, dan penggunaan angkur tidak boleh dilakukan berdasarkan tebakan. Struktur, material, lokasi, arah beban, kompatibilitas, akses, dan prosedur internal harus dipertimbangkan. Akses tali atau rope access digunakan ketika metode akses lain tidak sesuai atau tidak praktis, dengan pengendalian sistematis terhadap tali kerja, sistem pengaman, angkur, perangkat naik/turun, harness, perlindungan tepi, komunikasi, peralatan jatuh, dan rescue. TKPK1 tidak boleh dipasarkan seolah-olah semua pekerjaan akses tali ekstrem dapat dilakukan mandiri. Lingkup pekerjaan bergantung pada kompetensi, pengawasan, rencana, dan izin kerja. Naik dan turun pada sistem akses tali memerlukan perangkat yang sesuai, pemeriksaan sebelum penggunaan, koneksi benar, komunikasi, kontrol kecepatan, perlindungan terhadap tepi, manajemen tali, dan area bebas di bawah. Peserta berlatih dalam lingkungan terkendali. Teknik tidak boleh dicoba di lokasi kerja tanpa perencanaan, pengawasan, sistem penyelamatan, dan peralatan yang sesuai. Akses serta keluar dari area kerja ketinggian sering menjadi bagian paling berisiko. Peserta mempelajari pemeriksaan akses, tangga, platform, transisi, bukaan, titik koneksi, handhold, jalur tali, cuaca, pencahayaan, dan kondisi sekitar. Rencana akses harus memastikan pekerja dapat kembali ke area aman, bukan hanya mencapai titik kerja. Pemeriksaan peralatan bekerja pada ketinggian mencakup kondisi fisik, label, identifikasi, kompatibilitas, riwayat, masa pakai sesuai pabrikan, kontaminasi, kerusakan, dan penyimpanan. Pemeriksaan pra-pakai dilakukan oleh pengguna, sedangkan pemeriksaan berkala serta keputusan kelayakan mengikuti sistem perusahaan dan pihak kompeten. Catatan inspeksi membantu menghindari penggunaan peralatan tidak layak. Peralatan atau tools jatuh dari ketinggian dapat mencederai orang di bawah. Tool lanyard, containment, zona eksklusi, housekeeping, komunikasi, dan metode pengangkatan membantu mengendalikan risiko. Tool lanyard bukan alasan untuk membawa beban di luar batas atau menggantung alat secara tidak aman. Area di bawah pekerjaan perlu dinilai dan dikendalikan. Angin, hujan, petir, panas, kabut, permukaan basah, dan jarak pandang dapat mengubah keselamatan kerja pada ketinggian. Kriteria penghentian kerja harus ditetapkan dalam prosedur atau izin kerja. Operator tidak memaksakan pekerjaan demi target ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko jatuh, sambaran petir, slip, komunikasi buruk, atau kegagalan pengendalian. Permit to work atau izin kerja membantu memastikan pekerjaan telah direncanakan, bahaya dianalisis, sistem fall protection dipilih, angkur ditentukan, pekerja kompeten, peralatan diperiksa, area bawah dikendalikan, cuaca dipertimbangkan, dan rencana darurat tersedia. Izin kerja tidak menggantikan observasi lapangan; kondisi dapat berubah sehingga izin perlu dihentikan atau diperbarui. Rencana tanggap darurat pekerjaan pada ketinggian menurut Permenaker 9/2016 setidaknya mencakup daftar tenaga kerja untuk pertolongan korban, peralatan yang diperlukan, P3K dan sarana evakuasi, nomor telepon pihak terkait, serta denah lokasi dan jalur evakuasi ke rumah sakit. TKPK1 melakukan upaya pertolongan diri sendiri; rescue tim perlu disusun sesuai jenjang dan kompetensi. Pekerja yang tergantung setelah jatuh membutuhkan respons cepat dan aman. Istilah suspension intolerance atau suspension trauma sering digunakan untuk menggambarkan risiko akibat posisi tergantung yang berkepanjangan. Peserta perlu memahami pentingnya pencegahan jatuh, komunikasi, akses rescue, P3K, dan eskalasi medis. Tindakan medis mengikuti prosedur darurat serta tenaga kesehatan yang kompeten. TKPK1 dapat relevan untuk pemeliharaan tower, inspeksi struktur, fasade, billboard, pembersihan, utilitas, dan pekerjaan lain yang menggunakan metode fall protection atau akses tali. Namun relevansi tidak berarti semua pekerjaan tower atau fasade otomatis dapat dilakukan dengan TKPK1 saja. Risiko lokasi, teknis pekerjaan, listrik, cuaca, komunikasi, izin pemilik, dan tim rescue harus dievaluasi. Pekerjaan pada lereng atau struktur miring dapat membutuhkan sistem pencegahan jatuh, akses tali, proteksi tepi, angkur, komunikasi, dan prosedur evakuasi. Karakter tanah, batuan, cuaca, air, material jatuh, akses kendaraan, dan jarak dari bantuan memengaruhi rencana. Pelatihan dasar tidak menggantikan analisis geoteknik atau pengawasan teknis yang dibutuhkan. Komunikasi antara pekerja, pengawas, standby person, dan rescue team membantu memastikan pekerjaan tidak dilakukan sendirian pada kondisi berisiko. Sistem buddy dapat mendukung pemeriksaan harness, konektor, prosedur, perubahan kondisi, dan respons. Komunikasi perlu tetap efektif di area bising, jauh, atau dengan jangkauan radio terbatas. Data program menetapkan minimal pendidikan SD/SMP/SMA sederajat, usia minimal 18 tahun, serta sehat jasmani dan rohani. Permenaker 9/2016 mencantumkan minimum pendidikan SD atau sederajat, sehat tanpa kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya, dan lulus evaluasi pembinaan TKPK1. Dokumen serta kondisi kesehatan harus diverifikasi tanpa membuat diagnosis sendiri. Pelatihan TKPK1 memberikan teori dan praktik mengenai bekerja pada ketinggian. Evaluasi atau sertifikasi mengikuti proses yang telah dikonfirmasi. Peserta tidak boleh dijanjikan lisensi otomatis, kemampuan menangani seluruh rescue, atau kelayakan pada semua proyek. Tanyakan jadwal, lokasi, fasilitas, unit praktik, pengajar, uji, penerbit dokumen, buku kerja, lisensi, serta proses setelah evaluasi. Harga program pada data yang diberikan adalah Rp5.500.000 dengan durasi 4 hari. Biaya pelatihan TKPK1, jadwal sertifikasi TKPK1, lokasi, metode online atau offline, praktik, pajak, alat, akomodasi, dan komponen sertifikat perlu dikonfirmasi untuk batch aktual. Konten tidak menampilkan jadwal fiktif atau menjanjikan harga tidak berubah. Halaman ini menargetkan pelatihan TKPK1, sertifikasi TKPK1, tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1, bekerja di ketinggian Kemnaker, fall protection, rope access, angkur, harness, lifeline, lanyard, rescue plan, syarat, biaya, jadwal, dan FAQ. Konten tidak menduplikasi TKBT2, yang memiliki cluster terpisah untuk tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2.

Kurikulum dan unit pembelajaran

Modul 1: Regulasi K3 Pekerjaan Pada Ketinggian

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 2: Perbedaan TKPK1, TKPK2, TKPK3 dan TKBT

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 3: Identifikasi Bahaya Jatuh

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 4: Sistem Pencegahan Jatuh

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 5: Harness, Lanyard, Lifeline dan Connector

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 6: Angkur dan Pengawasan Pembuatan Angkur

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 7: Dasar Akses Tali

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 8: Ascending, Descending dan Transfer

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 9: Akses, Egress dan Area Kerja

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 10: Pemeriksaan serta Penyimpanan Peralatan

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 11: Tool Lanyard dan Pencegahan Benda Jatuh

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 12: Cuaca, Permit to Work dan Komunikasi

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 13: Rencana Tanggap Darurat dan Pertolongan Diri

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 14: Praktik Sistem Fall Protection dan Rope Access

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Modul 15: Evaluasi Pelatihan dan Sertifikasi TKPK1

  • Prinsip keselamatan dan batas kewenangan
  • Identifikasi bahaya serta pengendalian
  • Pemeriksaan peralatan dan sistem
  • Prosedur kerja aman
  • Studi kasus atau praktik terkendali
  • Evaluasi pemahaman peserta

Syarat peserta dan dokumen

Minimal pendidikan SD atau sederajat, sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja pada ketinggian, dan lulus evaluasi pembinaan K3 TKPK1 sesuai Permenaker 9/2016. Data program juga mencantumkan usia minimal 18 tahun; seluruh persyaratan perlu diverifikasi sebelum pendaftaran.

  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter sesuai ketentuan program
  • Pasfoto latar merah ukuran 3x4
  • Surat tugas atau dokumen tambahan bila diminta
  • Dokumen sesuai ketentuan penyelenggara dan proses lisensi

Tahapan sertifikasi

  1. Konsultasi kebutuhan kerja pada ketinggian, kelayakan peserta, dan perbedaan TKPK1 dengan TKBT.
  2. Pengumpulan serta verifikasi identitas, pendidikan, surat kesehatan, foto, dan dokumen lain.
  3. Konfirmasi jadwal, lokasi praktik, biaya, alat, evaluasi, penerbit, serta keluaran program.
  4. Pembekalan teori fall protection, akses tali, angkur, pemeriksaan alat, izin kerja, dan tanggap darurat.
  5. Praktik sistem bekerja pada ketinggian secara terkendali.
  6. Ujian teori dan praktik sesuai proses program.
  7. Penyampaian hasil serta tindak lanjut apabila berlaku.
  8. Penerbitan dokumen sesuai hasil dan ketentuan yang dikonfirmasi; pelatihan tidak menjamin lisensi, kelulusan, atau penugasan otomatis.

Pilihan pelaksanaan

Peserta dapat memilih batch publik, kelas blended, atau in-house training di fasilitas perusahaan. Format in-house membantu perusahaan menyesuaikan studi kasus dengan risiko tempat kerja dan jadwal operasional tim.

Pertanyaan peserta di Surabaya

Berapa biaya pelatihan TKPK1 (Bekerja di Ketinggian) di Surabaya?

Estimasi investasi mulai Rp 5.500.000. Harga final mengikuti metode kelas, jumlah peserta, fasilitas, dan skema pelaksanaan perusahaan.

Berapa lama pelatihan TKPK1 (Bekerja di Ketinggian)?

Durasi program adalah 4 hari, termasuk pembekalan, praktik atau studi kasus, dan evaluasi sesuai ketentuan Kemnaker RI.

Apakah sertifikat berlaku di luar Surabaya?

Ya. Sertifikasi diterbitkan melalui skema Kemnaker RI dan berlaku secara nasional sesuai ruang lingkup program serta ketentuan penerbit.

Apa itu sertifikasi Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK 1) Kemnaker RI?

Sertifikasi TKPK 1 adalah pembinaan kompetensi keselamatan kerja resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan Permenaker No. 09 Tahun 2016 untuk teknisi yang bekerja pada posisi ketinggian menggunakan metode akses tali (rope access) dan sistem penahan jatuh (fall protection).

Apa perbedaan mendasar antara TKBT (Bangunan Tinggi) dan TKPK (Akses Tali)?

TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) diperuntukkan bagi pekerjaan di lantai kerja tetap/sementara seperti perancah/scaffolding, gondola, atau struktur atap. Sedangkan TKPK (Tenaga Kerja pada Ketinggian) khusus untuk metode akses tali (Rope Access) di mana pekerja bergantung pada tali kerja (working line) dan tali pengaman (safety line).

Apa saja ruang lingkup wewenang dan tugas seorang teknisi TKPK 1?

Teknisi TKPK 1 berwenang memasang dan menggunakan peralatan akses tali, melakukan pergerakan vertikal (naik/turun tali), membuat angkur sederhana di bawah pengawasan TKPK 2 atau TKPK 3, serta melakukan prosedur pertolongan diri sendiri (self-rescue) saat terjadi keadaan darurat.

Apa syarat pendidikan dan dokumen untuk mendaftar pelatihan TKPK 1?

Syarat minimal pendidikan adalah SMP/SMA/SMK sederajat, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani (tidak memiliki riwayat fobia ketinggian, epilepsi, atau penyakit jantung), serta melampirkan scan KTP, Ijazah, Surat Keterangan Sehat dari dokter, dan pas foto background merah.

Konsultasi Pendaftaran & In-House Training Surabaya

Daftar Pelatihan TKPK1 (Bekerja di Ketinggian) di Surabaya Sekarang

Dapatkan informasi jadwal batch terbaru, penawaran harga khusus corporate, dan silabus resmi Kemnaker RI / BNSP.