K3 Umum & Spesialis ยท Permenaker No. 05 Tahun 2018
Ahli K3 Lingkungan Kerja (Higiene Industri Muda) Kemnaker RI
Pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Lingkungan Kerja / Higiene Industri Muda (HIMU) bersertifikat resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) merupakan program pembinaan kompetensi spesialis yang berfokus pada pengenalan (anticipation & recognition), evaluasi (evaluation), dan pengendalian (control) faktor-faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) maupun penurunan derajat kesehatan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, setiap pengusaha dan pengurus tempat kerja diwajibkan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika (kebisingan, getaran, iklim kerja panas, radiasi, pencahayaan), faktor kimia (debu respirabel, gas beracun, uap pelarut organik, partikulat logam), faktor biologi (bakteri, jamur, virus), faktor ergonomi (postur janggal, REBA/RULA, pengangkatan manual), serta faktor psikologi kerja. Melalui pembekalan komprehensif selama 6 hari ini, peserta dididik mengoperasikan alat ukur higiene industri modern (Sound Level Meter, Noise Dosimeter, Luxmeter, Heat Stress Monitor ISBB, Air Sampling Pump / Gas Detector), menganalisis data hasil pengukuran terhadap standar baku mutu Permenaker 05/2018, menyusun Laporan Evaluasi Lingkungan Kerja, serta merancang sistem ventilasi industri (Local Exhaust Ventilation - LEV). Lulusan pelatihan ini akan memperoleh Sertifikat Kompetensi, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Lingkungan Kerja, dan Lisensi resmi dari Kemnaker RI yang menjadi syarat mandatory untuk audit SMK3 PP 50/2012, sertifikasi ISO 45001 / ISO 14001, serta pelaporan wajib Riksa Uji Lingkungan Kerja ke Dinas Tenaga Kerja.
Penerbit Sertifikat
Kemnaker RI
Durasi Pelatihan
6 hari kerja
Biaya Investasi
Rp 7.500.000

Tentang Program & Sertifikasi
Pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Lingkungan Kerja / Higiene Industri Muda (HIMU) bersertifikat resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) merupakan program pembinaan kompetensi spesialis yang berfokus pada pengenalan (anticipation & recognition), evaluasi (evaluation), dan pengendalian (control) faktor-faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) maupun penurunan derajat kesehatan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, setiap pengusaha dan pengurus tempat kerja diwajibkan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika (kebisingan, getaran, iklim kerja panas, radiasi, pencahayaan), faktor kimia (debu respirabel, gas beracun, uap pelarut organik, partikulat logam), faktor biologi (bakteri, jamur, virus), faktor ergonomi (postur janggal, REBA/RULA, pengangkatan manual), serta faktor psikologi kerja. Melalui pembekalan komprehensif selama 6 hari ini, peserta dididik mengoperasikan alat ukur higiene industri modern (Sound Level Meter, Noise Dosimeter, Luxmeter, Heat Stress Monitor ISBB, Air Sampling Pump / Gas Detector), menganalisis data hasil pengukuran terhadap standar baku mutu Permenaker 05/2018, menyusun Laporan Evaluasi Lingkungan Kerja, serta merancang sistem ventilasi industri (Local Exhaust Ventilation - LEV). Lulusan pelatihan ini akan memperoleh Sertifikat Kompetensi, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Lingkungan Kerja, dan Lisensi resmi dari Kemnaker RI yang menjadi syarat mandatory untuk audit SMK3 PP 50/2012, sertifikasi ISO 45001 / ISO 14001, serta pelaporan wajib Riksa Uji Lingkungan Kerja ke Dinas Tenaga Kerja.
Spesimen Fisik Sertifikat & Lisensi K3 (Kemnaker RI)
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN R.I.
REPUBLIK INDONESIA
SERTIFIKAT PEMBINAAN & SURAT KEPUTUSAN PENUNJUKAN (SKP)
Ahli K3 Lingkungan Kerja (Higiene Industri Muda) Kemnaker RI
Regulasi: Permenaker No. 05 Tahun 2018
Siapa yang Wajib Mengikuti
- โธHSE Officer, Industrial Hygienist, & Safety Specialist Perusahaan Manufaktur/Tambang/Migas
- โธDokter & Paramedis Perusahaan Penanggung Jawab Program Kesehatan Kerja (Occupational Health)
- โธTim Penguji Lingkungan Kerja Laboratorium K3 & Konsultan PJK3 Lingkungan Hidup
- โธFacility Management & Maintenance Manager Gedung Bertingkat / Rumah Sakit
- โธPersonil QA/QC & Compliance Manager yang mempersiapkan Audit SMK3 PP 50/2012 dan ISO 45001
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul 1: Pokok Perundang-Undangan & Regulasi K3 Lingkungan Kerja
- โUU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- โPermenaker No. 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- โPermenaker No. 08 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
- โPeran, Wewenang, dan Tanggung Jawab Ahli K3 Lingkungan Kerja (Muda, Madya, Utama)
Modul 2: Pengukuran & Pengendalian Faktor Fisika dan Kimia
- โFaktor Fisika: Nilai Ambang Batas Kebisingan (85 dBA 8 jam), Pengukuran Sound Level Meter & Noise Dosimeter
- โIklim Kerja Panas (Heat Stress): Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) & Pencegahan Heat Stroke
- โPencahayaan (Lux Meter), Getaran Mekanis (Vibration Meter), dan Radiasi Elektromagnetik / UV
- โFaktor Kimia: Nilai Ambang Batas Bahan Kimia, Sampling Gas & Uap Beracun (Air Sampling Pump, Midget Impinger, Detector Tube)
- โHierarki Pengendalian Bahaya Kimia & Perancangan Sistem Ventilasi Industri (Local Exhaust Ventilation / LEV)
Modul 3: Faktor Biologi, Ergonomi, Psikologi Kerja & Sanitasi Industri
- โFaktor Biologi: Pengendalian Jamur, Bakteri, Virus, Vektor Penyakit, dan Kualitas Udara Dalam Ruangan (Indoor Air Quality / IAQ)
- โFaktor Ergonomi: Analisis Beban Kerja Fisik, Postur Janggal (Metode REBA, RULA, OWAS, NIOSH Lifting Equation)
- โFaktor Psikologi Kerja: Identifikasi Stress Kerja, Burnout, Beban Kerja Mental, dan Iklim Kerja Organisasi
- โPenerapan Higiene & Sanitasi Industri: Fasilitas Cuci Tangan, Ruang Makan/Kantin, Toilet, Ruang Istirahat, dan Pengelolaan Sampah
Modul 4: Praktik Lapangan Pengukuran, Penyusunan Laporan & Evaluasi Ujian Kemnaker RI
- โPraktik Langsung Pengoperasian Alat Ukur Higiene Industri (Sound Level Meter, Luxmeter, ISBB Heat Stress Monitor, Gas Detector)
- โPengolahan Data Hasil Pengukuran Lapangan dan Penentuan Kategori Pemenuhan Nilai Ambang Batas (NAB)
- โPenyusunan Format Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) K3 Lingkungan Kerja
- โUjian Komprehensif Tertulis dan Wawancara Evaluasi Tim Pejabat Pengawas K3 Kemnaker RI
Persyaratan Peserta (Utusan Perusahaan & Fresh Graduate)
Peserta Utusan Perusahaan
Untuk pengurus/staf yang ditunjuk menjadi Ahli K3/Petugas K3 di perusahaan:
- โSurat Penunjukan / Tugas dari Direksi
- โSurat Keterangan Bekerja & BPJS TK
- โOutput: Sertifikat + SKP & Lisensi K3
Peserta Umum / Fresh Graduate
Untuk lulusan baru atau individu yang mempersiapkan karier HSE:
- โScan Ijazah D3/S1 Asli Berwarna
- โKTP & Pasfoto Background Merah
- โOutput: Sertifikat Pembinaan Resmi (SKP diurus saat bekerja)
Persyaratan Pendidikan Minimal
Minimal berpendidikan D3 atau S1 (Semua Jurusan / Jurusan Teknik, Kesehatan Masyarakat, atau MIPA diutamakan).
Dokumen Administrasi yang Wajib Disiapkan:
- โScan Asli / Legalisir Ijazah Terakhir D3 / S1
- โScan KTP / Kartu Identitas aktif
- โSurat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter
- โSurat Rekomendasi / Keterangan Penugasan Kerja dari Perusahaan
- โPasfoto formal latar belakang merah ukuran 2x3, 3x4, & 4x6 masing-masing 4 lembar
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Verifikasi berkas administrasi dan dokumen kualifikasi akademik peserta.
- 2
Pembekalan materi teori intensif terkait 5 faktor lingkungan kerja, hukum ketenagakerjaan, dan standar NAB Permenaker 05/2018.
- 3
Pelaksanaan uji praktik pengukuran faktor fisik/kimia menggunakan instrumen laboratorium K3.
- 4
Penyusunan laporan observasi pengukuran higiene industri lapangan.
- 5
Ujian tertulis komprehensif resmi dan wawancara evaluasi tim Kemnaker RI.
- 6
Penerbitan Sertifikat Pembinaan K3, SKP Ahli K3 Lingkungan Kerja, dan Kartu Lisensi resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Butuh Pelatihan K3 Lingkungan Kerja (HIMU) In-House di Perusahaan Anda?
Kami menyediakan layanan In-House Training eksklusif di lokasi pabrik/kantor Anda dengan jadwal fleksibel, kurikulum disesuaikan dengan profil risiko operasional, dan fasilitas invoice PPN 11% B2B resmi.
Dasar Hukum K3 Lingkungan Kerja & Kewajiban Audit Higiene Industri (Permenaker 05/2018)
Lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar kesehatan kerja dapat memicu Penyakit Akibat Kerja (PAK) kronis dan menurunkan produktivitas tenaga kerja. Permenaker No. 05 Tahun 2018 mewajibkan seluruh tempat kerja untuk melakukan pengukuran dan pengujian faktor lingkungan kerja secara berkala serta menunjuk Ahli K3 Lingkungan Kerja (HIMU) resmi Kemnaker RI untuk mengevaluasi pemenuhan Nilai Ambang Batas (NAB).
5 Faktor Bahaya Lingkungan Kerja & Standar Baku Nilai Ambang Batas (NAB)
Ahli K3 Lingkungan Kerja bertugas mengukur dan mengevaluasi 5 domain bahaya industri:
| Faktor Lingkungan | Parameter Pengukuran | Standar Nilai Ambang Batas (NAB) Permenaker 05/2018 |
|---|---|---|
| 1. Faktor Fisika | Kebisingan, Iklim Panas (ISBB), Pencahayaan, & Getaran | Kebisingan maks 85 dBA (8 jam kerja); Pencahayaan kantor min 300 Lux; ISBB kerja sedang maks 28.0°C |
| 2. Faktor Kimia | Debu Respirabel, Uap Solven, Gas Beracun (H2S, CO, NH3) | Sampling udara kerja menggunakan Air Sampling Pump & evaluasi TWA/STEL bahan kimia |
| 3. Faktor Biologi | Bakteri, Jamur (Fungi), Vektor Penyakit, & IAQ | Pengendalian angka kuman total pada sistem tata udara HVAC gedung perkantoran & rumah sakit |
| 4. Faktor Ergonomi | Postur Kerja Janggal, Repetitive Motion, & Manual Handling | Penilaian risiko postur menggunakan metode REBA, RULA, OWAS, & NIOSH Lifting Equation |
| 5. Faktor Psikologi | Beban Kerja Mental, Stres Kerja, & Burnout | Survei psikososial dan asesmen iklim kerja organisasi untuk mencegah kelelahan mental |
Pengoperasian Instrumen Laboratorium Higiene Industri & Tata Cara Sampling
Peserta pelatihan dibekali keterampilan praktik langsung mengoperasikan alat ukur bersertifikat kalibrasi:
- Sound Level Meter & Noise Dosimeter: Pengukuran tingkat kebisingan sesaat (spot check) dan dosis paparan kebisingan personal selama 8 jam kerja.
- Heat Stress Monitor (ISBB): Pengukuran suhu basah alami, suhu kering, dan suhu bola untuk menentukan beban iklim kerja panas.
- Lux Meter: Pengukuran intensitas penerangan umum dan penerangan lokal pada meja kerja/area produksi.
- Air Sampling Pump & Cyclone: Pengambilan sampel partikulat debu melayang (inhalable) dan debu yang masuk paru-paru (respirable dust) untuk diuji di laboratorium akreditasi.
Perancangan Rekayasa Sistem Ventilasi Industri (Local Exhaust Ventilation / LEV)
Bila hasil pengukuran faktor kimia melampaui NAB, Ahli K3 Lingkungan Kerja menyusun rekomendasi rekayasa teknis sistem ventilasi: penentuan kecepatan tangkap (capture velocity), desain tudung hisap (hood), saluran pipa (ductwork), pembersih udara (bag filter / scrubber), dan cerobong pembuangan udara bersih.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu Pelatihan Ahli K3 Lingkungan Kerja (HIMU) Kemnaker RI?+
Pelatihan Ahli K3 Lingkungan Kerja Kemnaker RI adalah program sertifikasi resmi untuk mencetak tenaga ahli yang memiliki kompetensi mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, dan mengendalikan faktor-faktor bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi di tempat kerja sesuai standar Permenaker No. 05 Tahun 2018.
Apa perbedaan Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Lingkungan Kerja?+
Ahli K3 Umum mengawasi norma keselamatan kerja secara menyeluruh dan bertindak sebagai Sekretaris P2K3. Sedangkan Ahli K3 Lingkungan Kerja adalah spesialis teknis yang memiliki wewenang mengoperasikan alat ukur laboratorium K3, menghitung pemenuhan Nilai Ambang Batas (NAB), dan menyusun laporan riksa uji lingkungan kerja.
Berapa lama masa berlaku Lisensi Ahli K3 Lingkungan Kerja Kemnaker RI?+
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Lisensi Ahli K3 Lingkungan Kerja Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui permohonan resmi sebelum masa berlaku berakhir.
Faktor apa saja yang diukur dalam K3 Lingkungan Kerja?+
Sesuai Permenaker No. 05/2018, ada 5 faktor utama: (1) Faktor Fisika (kebisingan, pencahayaan, iklim panas ISBB, getaran), (2) Faktor Kimia (debu, gas beracun, uap), (3) Faktor Biologi (mikroorganisme), (4) Faktor Ergonomi (postur kerja), dan (5) Faktor Psikologi Kerja (stres kerja).
Berapa Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan di tempat kerja?+
Nilai Ambang Batas kebisingan adalah 85 dBA untuk waktu pemaparan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika kebisingan melebihi 85 dBA, perusahaan wajib menerapkan pengendalian teknik, rotasi kerja, atau penyediaan pelindung telinga (Ear Plug / Ear Muff).
Apakah sertifikat ini diakui untuk pemenuhan audit SMK3 & ISO 45001?+
Ya. Laporan pengukuran dan sertifikat Ahli K3 Lingkungan Kerja Kemnaker RI adalah bukti kepatuhan legal wajib dalam kriteria Audit SMK3 PP No. 50/2012 dan Klausul 8.1 ISO 45001:2018.
Berapa biaya pelatihan Ahli K3 Lingkungan Kerja resmi Kemnaker RI?+
Biaya pelatihan berkisar antara Rp 7.000.000 hingga Rp 8.500.000 per peserta. Biaya sudah termasuk pembekalan teori, modul, praktik pengukuran alat ukur, sertifikat Kemnaker RI, SKP, dan lisensi.
Apa syarat pendidikan untuk mendaftar pelatihan ini?+
Syarat pendidikan minimal adalah berijazah Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) semua jurusan (jurusan Teknik, Kesehatan Masyarakat / K3, dan MIPA lebih direkomendasikan).
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan K3 Lingkungan Kerja?+
Pelatihan diselenggarakan secara blended: sesi teori interaktif melalui Zoom online, dilanjutkan sesi praktik penggunaan instrumen ukur higiene industri dan penyusunan laporan, serta ujian evaluasi tertulis resmi Kemnaker RI.
Apakah tersedia layanan In-House Training K3 Lingkungan Kerja di perusahaan?+
Ya. Kami melayani In-House Training K3 Lingkungan Kerja langsung di pabrik atau gedung instansi Anda dengan fokus studi kasus spesifik dan jadwal yang dapat disesuaikan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel โ
Pedoman Pengukuran K3 Lingkungan Kerja: Standar NAB 5 Faktor Bahaya dan Higiene Industri
Pedoman teknis pengujian K3 lingkungan kerja sesuai Permenaker 05/2018: Nilai Ambang Batas kebisingan 85 dBA, iklim kerja panas ISBB, luxmeter, sampling debu, dan LEV.

Pengukuran Iklim Kerja (ISBB) Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018
Panduan lengkap metode pengukuran iklim kerja panas (Indeks Suhu Basah dan Bola / ISBB). Regulasi Permenaker 5/2018, rumus perhitungan ISBB indoor & outdoor, beban kerja, dan pencegahan heat stroke.
Dokumentasi Pelatihan K3 Lingkungan Kerja (HIMU)
Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Pelatihan K3 Terkait untuk Bidang K3 Umum & Spesialis
Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.
Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.
Investigasi Kecelakaan Kerja & Analisis Akar Masalah (Incident Investigation & RCA)
Sertifikasi resmi investigasi insiden kerja, analisis akar masalah (SCAT, 5-Why, Fishbone), dan pelaporan Disnaker.
Ahli K3 Kimia Kemnaker RI (Pengawasan Bahan Kimia Berbahaya B3)
Sertifikasi keahlian tertinggi pengawasan bahan kimia berbahaya (B3), analisis ledakan kimia, klasifikasi potensi bahaya besar/menengah, dan mitigasi racun industri.
๐ก Butuh informasi jadwal kelas atau program sertifikasi keselamatan kerja lainnya?
Jelajahi seluruh daftar lengkap sertifikasi K3 spesialis, konstruksi & industri atau periksa jadwal pendaftaran sertifikasi K3 batch bulan ini untuk pendaftaran batch online maupun tatap muka hotel 25 kota.











