Ahli K3 Indonesia

K3 Umum & Spesialis · Permenaker No. 15 Tahun 2008

Petugas P3K (First Aid)

Pelatihan Petugas P3K (First Aid) Kemnaker RI dirancang untuk mencetak personil pertolongan pertama di tempat kerja yang mampu menangani darurat medis, cedera akibat kerja, pendarahan, patah tulang, dan resusitasi jantung paru (RJP). Sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2008, setiap perusahaan wajib menunjuk Petugas P3K bersertifikat.

Penerbit Sertifikat

Kemnaker RI

Durasi Pelatihan

3 hari

Pelatihan Petugas P3K (First Aid) — Kemnaker RI
Kemnaker RI

Tentang Program & Sertifikasi

Pelatihan Petugas P3K (First Aid) Kemnaker RI dirancang untuk mencetak personil pertolongan pertama di tempat kerja yang mampu menangani darurat medis, cedera akibat kerja, pendarahan, patah tulang, dan resusitasi jantung paru (RJP). Sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2008, setiap perusahaan wajib menunjuk Petugas P3K bersertifikat.

Siapa yang Wajib Mengikuti

  • Petugas Klinik Perusahaan & Tim P3K Gedung/Pabrik
  • Staf HRD & Safety Officer
  • Pekerja Risiko Tinggi di Lapangan

Materi & Kurikulum Pelatihan

Modul Teori P3K Di Tempat Kerja

  • Permenaker No. 15/2008 tentang P3K di Tempat Kerja
  • Anatomi & Fisiologi Dasar Manusia
  • Penanganan Luka, Pendarahan, Luka Bakar, & Patah Tulang

Modul Praktek Resusitasi & Evakuasi

  • Praktek Resusitasi Jantung Paru (RJP / CPR)
  • Teknik Pemindahan & Evakuasi Korban (Stretcher Transport)
  • Ujian Evaluasi Kemnaker RI

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan

Minimal Berijazah SMA / SMK Sederajat, Sehat Jasmani & Rohani.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi KTP
  • Surat Keterangan Sehat Dokter
  • Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)

Proses & Alur Sertifikasi

  1. 1

    Pembekalan teori medis darurat & fasilitas Kotak P3K.

  2. 2

    Simulasi praktek RJP dengan manekin & pembidaian luka.

  3. 3

    Ujian evaluasi Kemnaker RI.

  4. 4

    Penerbitan Sertifikat, Buku Kegiatan, & Lisensi Petugas P3K Kemnaker RI.

Dasar Hukum & Legalitas Compliance

Landasan Regulasi

Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Petugas P3K (First Aid)?+

Petugas Klinik Perusahaan & Tim P3K Gedung/Pabrik, Staf HRD & Safety Officer, Pekerja Risiko Tinggi di Lapangan

Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+

Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.

Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Petugas P3K (First Aid)?+

Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.

Apa saja syarat pendaftaran peserta?+

Minimal Berijazah SMA / SMK Sederajat, Sehat Jasmani & Rohani. Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat Dokter, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).

Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+

Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.

Panduan & Artikel Terkait

Semua Artikel →

Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia

Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.

Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Kemnaker RI
12 hari kerja

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI

Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
BNSP
5–8 hari

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP

Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.

WhatsApp