Lingkungan Hidup ยท PP No. 22 Tahun 2021 & SKKNI Pengendalian Pencemaran Air
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA / POPAL) BNSP
Pelatihan dan sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) serta Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan program sertifikasi kompetensi profesi wajib bagi personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL / Wastewater Treatment Plant - WWTP) di fasilitas industri, rumah sakit, pertambangan, pabrik kelapa sawit (PKS), tekstil, makanan/minuman, dan kawasan industri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PermenLHK No. P.05/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar Kompetensi Personil Pengendalian Pencemaran Air, setiap penanggung jawab usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah diwajibkan memiliki personil bersertifikat kompetensi BNSP guna memastikan air buangan memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sebelum dialirkan ke badan air permukaan. Melalui pembekalan intensif selama 4 hari ini, peserta dibekali penguasaan teknologi pengolahan air limbah fisika (screening, sedimentasi, DAF), kimia (koagulasi, flokulasi, netralisasi pH), dan biologi (aerobik/anaerobik activated sludge, moving bed biofilm reactor - MBBR), prosedur pemantauan parameter kunci (BOD, COD, TSS, pH, Ammonia, Logam Berat, Minyak & Lemak), pengoperasian continuous monitoring (SPARING KLHK), penyusunan Neraca Air & Neraca Massa Air Limbah, hingga penyusunan Dokumen Ketaatan Lingkungan untuk penilaian PROPER KLHK (Biru/Hijau/Emas). Peserta yang dinyatakan Kompeten (K) oleh Asesor LSP Lingkungan Hidup BNSP akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Profesi Nasional BNSP dengan lambang Garuda Emas yang diakui secara legal di seluruh Indonesia.
Penerbit Sertifikat
BNSP
Durasi Pelatihan
4 hari kerja
Biaya Investasi
Rp 5.750.000

Tentang Program & Sertifikasi
Pelatihan dan sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) serta Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan program sertifikasi kompetensi profesi wajib bagi personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL / Wastewater Treatment Plant - WWTP) di fasilitas industri, rumah sakit, pertambangan, pabrik kelapa sawit (PKS), tekstil, makanan/minuman, dan kawasan industri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PermenLHK No. P.05/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar Kompetensi Personil Pengendalian Pencemaran Air, setiap penanggung jawab usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah diwajibkan memiliki personil bersertifikat kompetensi BNSP guna memastikan air buangan memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sebelum dialirkan ke badan air permukaan. Melalui pembekalan intensif selama 4 hari ini, peserta dibekali penguasaan teknologi pengolahan air limbah fisika (screening, sedimentasi, DAF), kimia (koagulasi, flokulasi, netralisasi pH), dan biologi (aerobik/anaerobik activated sludge, moving bed biofilm reactor - MBBR), prosedur pemantauan parameter kunci (BOD, COD, TSS, pH, Ammonia, Logam Berat, Minyak & Lemak), pengoperasian continuous monitoring (SPARING KLHK), penyusunan Neraca Air & Neraca Massa Air Limbah, hingga penyusunan Dokumen Ketaatan Lingkungan untuk penilaian PROPER KLHK (Biru/Hijau/Emas). Peserta yang dinyatakan Kompeten (K) oleh Asesor LSP Lingkungan Hidup BNSP akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Profesi Nasional BNSP dengan lambang Garuda Emas yang diakui secara legal di seluruh Indonesia.
Spesimen Fisik Sertifikat & Lisensi K3 (BNSP)
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
REPUBLIK INDONESIA
SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA / POPAL) BNSP
Regulasi: PP No. 22 Tahun 2021 & SKKNI Pengendalian Pencemaran Air
Siapa yang Wajib Mengikuti
- โธPenanggung Jawab IPAL / WWTP Supervisor & Operator Pengolahan Air Limbah Pabrik
- โธEnvironmental Officer, HSE Specialist, & Sustainability Manager Perusahaan
- โธTim Kepatuhan AMDAL, UKL-UPL, & Pelaporan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- โธPetugas Laboratorium Lingkungan Hidup, Kimia Air, & Quality Control Parameter Baku Mutu
- โธKonsultan Lingkungan Hidup, Kontraktor Desain IPAL, & Manajer Fasilitas Kawasan Industri
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul 1: Kerangka Hukum & Regulasi Pengendalian Pencemaran Air
- โUU No. 32 Tahun 2009 & PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- โPermenLHK No. 05 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Personil Pengendalian Pencemaran Air
- โPersetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan / Pemanfaatan Air Limbah dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
- โKriteria Penilaian Ketaatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) KLHK
Modul 2: Teknologi Pengolahan Air Limbah Fisika, Kimia & Biologi
- โPengolahan Primer (Fisika): Bar Screen, Grit Chamber, Bak Ekualisasi, Sedimentasi Awal, dan Dissolved Air Flotation (DAF)
- โPengolahan Sekunder (Kimia): Jar Test Optimization, Dosis Koagulan (PAC/Alum) & Flokulan (Polymer), Netralisasi Asam-Basa (pH Control), dan Oksidasi Lanjut (AOP)
- โPengolahan Biologi: Lumpur Aktif (Activated Sludge), Extended Aeration, Sequencing Batch Reactor (SBR), Anaerobic Digester (UASB), MBBR, dan Pengelolaan F/M Ratio, MLSS, SVI
- โPengolahan Tersier & Manajemen Lumpur (Sludge Dewatering): Filter Press, Centrifuge, Sludge Drying Bed, dan Pemanfaatan Sludge
Modul 3: Pemantauan Parameter Baku Mutu, SPARING & Tanggap Darurat IPAL
- โTeknik Pengambilan Sampel Air Limbah (Grab & Composite Sampling) Berdasarkan SNI
- โAnalisis Parameter Kritis: BOD5, COD, TSS, TDS, Minyak & Lemak, Logam Berat, Ammonia Bebas, dan Total Coliform
- โIntegrasi Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING KLHK)
- โRencana Tanggap Darurat Pencemaran Air: Penanganan Kebocoran Bahan Kimia, Overflow IPAL, dan Kegagalan Sistem Biologi (Sludge Bulking / Toxic Shock)
Modul 4: Penyusunan Portofolio Kompetensi, Pra-Asesmen & Asesmen Uji BNSP
- โPenyusunan Berkas Portofolio Unit Kompetensi SKKNI PPPA (Logbook Operasional, SOP IPAL, Neraca Massa Air, Laporan Hasil Uji Lab)
- โSimulasi Tanya Jawab Wawancara Uji Kompetensi dengan Asesor LSP Lingkungan Terakreditasi BNSP
- โPelaksanaan Asesmen Kompetensi Profesi (Uji Tulis, Verifikasi Portofolio Kerja, & Wawancara Pembuktian Kompetensi)
- โRekomendasi Kelulusan Kompeten (K) dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP
Persyaratan Peserta (Utusan Perusahaan & Fresh Graduate)
Peserta Utusan Perusahaan
Untuk pengurus/staf yang ditunjuk menjadi Ahli K3/Petugas K3 di perusahaan:
- โSurat Penunjukan / Tugas dari Direksi
- โSurat Keterangan Bekerja & BPJS TK
- โOutput: Sertifikat + SKP & Lisensi K3
Peserta Umum / Fresh Graduate
Untuk lulusan baru atau individu yang mempersiapkan karier HSE:
- โScan Ijazah D3/S1 Asli Berwarna
- โKTP & Pasfoto Background Merah
- โOutput: Sertifikat Pembinaan Resmi (SKP diurus saat bekerja)
Persyaratan Pendidikan Minimal
Minimal D3/S1 (Teknik Lingkungan, Kimia, Biologi, Teknik Kimia, Kesehatan Lingkungan, atau Umum dengan pengalaman kerja IPAL).
Dokumen Administrasi yang Wajib Disiapkan:
- โScan Asli / Legalisir Ijazah Terakhir D3 / S1
- โScan KTP / Kartu Identitas yang masih berlaku
- โCurriculum Vitae (CV) & Surat Keterangan Pengalaman Kerja di Bidang Pengelolaan Air Limbah / IPAL
- โSalinan Laporan Hasil Uji (LHU) Air Limbah / SOP IPAL / Flowchart IPAL tempat kerja (Portofolio)
- โPasfoto formal latar belakang merah ukuran 3x4 (4 lembar)
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pendaftaran, skrining kualifikasi berkas portofolio kerja, dan pra-asesmen dokumen.
- 2
Pembekalan materi teori intensif terkait proses IPAL, regulasi PP 22/2021, baku mutu BMAL, dan panduan penyusunan portofolio BNSP.
- 3
Bimbingan teknis penyusunan berkas bukti kerja (Formulir APL-01 dan APL-02) sesuai unit kompetensi SKKNI.
- 4
Pelaksanaan Asesmen Uji Kompetensi Resmi oleh Tim Asesor LSP Lingkungan Hidup BNSP.
- 5
Penerbitan Sertifikat Kompetensi Profesi Nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berlogo Garuda Emas.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, & PermenLHK No. P.05/2018.
Butuh Pelatihan PPPA / POPAL (Air Limbah) In-House di Perusahaan Anda?
Kami menyediakan layanan In-House Training eksklusif di lokasi pabrik/kantor Anda dengan jadwal fleksibel, kurikulum disesuaikan dengan profil risiko operasional, dan fasilitas invoice PPN 11% B2B resmi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA / POPAL) BNSP?+
Sertifikasi PPPA / POPAL BNSP adalah sertifikasi kompetensi profesi resmi berskala nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk membuktikan bahwa personil pengelola air limbah memiliki keahlian merencanakan, mengoperasikan, dan mengevaluasi kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Apa perbedaan PPPA dan POPAL BNSP?+
POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) berfokus pada tingkat teknis operasional harian IPAL, maintenance pompa, dan dosing kimia. PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) berada pada tingkat manajerial yang berwenang merancang kebijakan, audit lingkungan, evaluasi baku mutu, dan pelaporan legal ke KLHK/Dinas Lingkungan Hidup.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi BNSP PPPA?+
Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP PPPA/POPAL berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui asesmen perpanjangan (RCC - Recognition of Current Competency).
Mengapa sertifikasi PPPA sangat penting untuk penilaian PROPER KLHK?+
Dalam PermenLHK No. 01 Tahun 2021 tentang PROPER, kepemilikan personil bersertifikasi kompetensi PPPA dan PPLB3 merupakan indikator penilaian ketaatan mutlak (Passing Grade) agar perusahaan dapat memperoleh peringkat PROPER Biru, Hijau, atau Emas.
Apa yang dimaksud dengan SPARING KLHK?+
SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) adalah sistem sensor otomatis yang mengukur parameter air limbah (pH, COD, TSS, Debit) secara realtime dan terhubung langsung ke server Kementerian LHK.
Apakah sertifikasi PPPA BNSP diakui secara nasional?+
Ya. Sertifikat diterbitkan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia berlogo Garuda Emas dan berlaku resmi di seluruh wilayah hukum Indonesia untuk industri manufaktur, kelapa sawit, tekstil, tambang, rumah sakit, dan migas.
Berapa biaya pelatihan dan uji kompetensi PPPA / POPAL BNSP?+
Biaya pelatihan dan asesmen uji kompetensi BNSP berkisar antara Rp 5.500.000 hingga Rp 6.500.000 per peserta. Biaya sudah termasuk pembekalan teori, bimbingan portofolio APL-01/02, biaya uji asesor LSP, dan sertifikat resmi BNSP.
Apa syarat pendidikan untuk mendaftar sertifikasi PPPA BNSP?+
Syarat pendidikan adalah minimal D3/S1 jurusan eksakta/lingkungan/teknik atau D3/S1 umum dengan pengalaman kerja di bidang pengelolaan air limbah minimal 1-2 tahun.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi PPPA?+
Pelatihan diselenggarakan secara blended online via Zoom interaktif untuk pembekalan materi dan asistensi portofolio, dilanjutkan dengan sesi asesmen wawancara dan verifikasi portofolio langsung bersama Asesor LSP BNSP.
Apakah tersedia layanan In-House Training PPPA untuk perusahaan kami?+
Ya. Kami menyelenggarakan In-House Training dan Uji Sertifikasi BNSP langsung di perusahaan Anda dengan pendampingan audit IPAL internal perusahaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel โDokumentasi Pelatihan PPPA / POPAL (Air Limbah)
Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Pelatihan K3 Terkait untuk Bidang Lingkungan Hidup
Penyusun AMDAL PSLH UGM
Pelatihan Penyusun AMDAL selama 24 hari untuk membangun kompetensi penapisan, pelingkupan, penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, pelibatan masyarakat, dan pengendalian proses penyusunan AMDAL.
ISO 14001 Awareness (Manajemen Lingkungan) Regular
Pelatihan ISO 14001 Awareness selama 2 hari untuk memahami Sistem Manajemen Lingkungan, aspek-dampak, kewajiban kepatuhan, pengendalian operasional, audit internal, dan perbaikan berkelanjutan.
Lead Auditor ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (CQI-IRCA Certified)
Sertifikasi auditor Sistem Manajemen Lingkungan (EMS) berstandar internasional CQI & IRCA untuk memimpin audit sertifikasi pihak ketiga.
Penyusunan ESG Sustainability Report & Integrasi K3 (Standar GRI & POJK 51)
Pelatihan penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) berbasis ESG (Environmental, Social, Governance) dan metrik K3 resmi OJK & GRI.
๐ข Membutuhkan paket sertifikasi K3 lengkap untuk kebutuhan audit SMK3?
Jelajahi seluruh 41 program pembinaan & pelatihan K3 tersertifikasi nasional atau periksa jadwal training K3 resmi Kemnaker & BNSP seluruh Indonesia untuk pendaftaran batch online maupun tatap muka hotel 25 kota.












