K3 Umum & Spesialis · Permenaker No. 9 Tahun 2016
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT-2)
Pelatihan TKBT Tingkat 2 (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) diperuntukkan bagi pekerja yang beroperasi di lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara pada ketinggian lebih dari 2 meter tanpa menggunakan sistem akses tali (misalnya bekerja di atas perancah/scaffolding, lantai platform, atap/roofing).
Penerbit Sertifikat
Kemnaker RI
Durasi Pelatihan
3 hari

Tentang Program & Sertifikasi
Pelatihan TKBT Tingkat 2 (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) diperuntukkan bagi pekerja yang beroperasi di lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara pada ketinggian lebih dari 2 meter tanpa menggunakan sistem akses tali (misalnya bekerja di atas perancah/scaffolding, lantai platform, atap/roofing).
Siapa yang Wajib Mengikuti
- ▸Pekerja Konstruksi Bangunan Tinggi & Roofer
- ▸Teknisi Maintenance AC & Kelistrikan Gedung
- ▸Pekerja Pemasangan Scaffolding / Perancah
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul K3 Pekerjaan Bangunan Tinggi
- ✓Regulasi K3 Ketinggian & Alat Pelindung Diri (Full Body Harness, Lanyard)
- ✓Pemeriksaan & Penggunaan Lifeline System & Fall Arrester
- ✓Praktek Bekerja Aman di Atas Perancah & Platform Kerja
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan
Minimal Berijazah SMP/SMA, Sehat Jasmani & Rohani.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- ✓Fotokopi Ijazah Terakhir
- ✓Fotokopi KTP
- ✓Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- ✓Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pembekalan teori penggunaan safety harness & pencegahan jatuh.
- 2
Ujian praktek pengoperasian lifeline & perancah.
- 3
Penerbitan Sertifikat & Lisensi TKBT-2 Kemnaker RI.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
Permenaker No. 9 Tahun 2016 pasal 35 ayat (2).
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT-2)?+
Pekerja Konstruksi Bangunan Tinggi & Roofer, Teknisi Maintenance AC & Kelistrikan Gedung, Pekerja Pemasangan Scaffolding / Perancah
Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+
Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT-2)?+
Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.
Apa saja syarat pendaftaran peserta?+
Minimal Berijazah SMP/SMA, Sehat Jasmani & Rohani. Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+
Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel →
Panduan Kewajiban & Regulasi K3 untuk Perusahaan di Indonesia
Penjelasan singkat mengenai dasar hukum penerapan K3 dan kewajiban sertifikasi personil K3 sesuai regulasi pemerintah.

Persyaratan Sertifikasi K3 dalam Tender LPSE dan BUMN
Ulasan pentingnya sertifikasi personil dan Sistem Manajemen K3 sebagai dokumen kualifikasi utama tender proyek.
Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.