Ahli K3 Indonesia

K3 Umum & Spesialis · Permenaker No. 9 Tahun 2016

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT-2)

Pelatihan TKBT Tingkat 2 (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) diperuntukkan bagi pekerja yang beroperasi di lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara pada ketinggian lebih dari 2 meter tanpa menggunakan sistem akses tali (misalnya bekerja di atas perancah/scaffolding, lantai platform, atap/roofing).

Penerbit Sertifikat

Kemnaker RI

Durasi Pelatihan

3 hari

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT-2) — Kemnaker RI
Kemnaker RI

Tentang Program & Sertifikasi

Pelatihan TKBT Tingkat 2 (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) diperuntukkan bagi pekerja yang beroperasi di lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara pada ketinggian lebih dari 2 meter tanpa menggunakan sistem akses tali (misalnya bekerja di atas perancah/scaffolding, lantai platform, atap/roofing).

Siapa yang Wajib Mengikuti

  • Pekerja Konstruksi Bangunan Tinggi & Roofer
  • Teknisi Maintenance AC & Kelistrikan Gedung
  • Pekerja Pemasangan Scaffolding / Perancah

Materi & Kurikulum Pelatihan

Modul K3 Pekerjaan Bangunan Tinggi

  • Regulasi K3 Ketinggian & Alat Pelindung Diri (Full Body Harness, Lanyard)
  • Pemeriksaan & Penggunaan Lifeline System & Fall Arrester
  • Praktek Bekerja Aman di Atas Perancah & Platform Kerja

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan

Minimal Berijazah SMP/SMA, Sehat Jasmani & Rohani.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi KTP
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)

Proses & Alur Sertifikasi

  1. 1

    Pembekalan teori penggunaan safety harness & pencegahan jatuh.

  2. 2

    Ujian praktek pengoperasian lifeline & perancah.

  3. 3

    Penerbitan Sertifikat & Lisensi TKBT-2 Kemnaker RI.

Dasar Hukum & Legalitas Compliance

Landasan Regulasi

Permenaker No. 9 Tahun 2016 pasal 35 ayat (2).

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT-2)?+

Pekerja Konstruksi Bangunan Tinggi & Roofer, Teknisi Maintenance AC & Kelistrikan Gedung, Pekerja Pemasangan Scaffolding / Perancah

Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+

Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.

Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT-2)?+

Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.

Apa saja syarat pendaftaran peserta?+

Minimal Berijazah SMP/SMA, Sehat Jasmani & Rohani. Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).

Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+

Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.

Panduan & Artikel Terkait

Semua Artikel →

Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia

Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.

Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Kemnaker RI
12 hari kerja

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI

Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
BNSP
5–8 hari

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP

Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.

WhatsApp