Prosedur Banding :
- Pemohon menyampaikan keluhan banding kepada LSP-ATAKNAS Profesional malalui surat terkait banding diajukan ke alamat kantor atau melalui alamat email lsp.apkonmt@gmail.com disertai bukti yang jelas dan identitas yang jelas termasuk tempat ujian, waktu ujian, asesor yang menguji dan hasil keputusan uji
- Administrasi LSP meneruskan kepada Tim Banding terkait keluhan banding yang diterima kepada Tim Banding jika data tidak lengkap maka tidak akan diteruskan, banding diterima dan diteruskan minimal 2 (dua) minggu setelah diterima oleh Tim banding
- Setelah data lengkap akan melakukan rapat pleno adhoc dan menghasilkan keputusan keluhan banding, jika diperlukan Tim Banding akan mengundang pihak pihak yang melakukan sertifikasi sebagai saksi.
- Hasil Keputusan Banding minimal disampaikan 3 (Tiga) hari kepada pemohon banding baik melalui surat elektronik, Whatsaap
- Hasil keputusan didokumentasikan oleh Bidang Administrasi