Prosedur Banding :

  1. Pemohon menyampaikan keluhan banding kepada LSP-ATAKNAS Profesional malalui surat terkait banding diajukan ke alamat kantor atau melalui alamat email lsp.apkonmt@gmail.com disertai bukti yang jelas dan identitas yang jelas termasuk tempat ujian, waktu ujian, asesor yang menguji dan hasil keputusan uji
  2. Administrasi LSP meneruskan kepada Tim Banding terkait keluhan banding yang diterima kepada Tim Banding jika data tidak lengkap maka tidak akan diteruskan, banding diterima dan diteruskan minimal 2 (dua) minggu setelah diterima oleh Tim banding
  3. Setelah data lengkap akan melakukan rapat pleno adhoc dan menghasilkan keputusan keluhan banding, jika diperlukan Tim Banding akan mengundang pihak pihak yang melakukan sertifikasi sebagai saksi.
  4. Hasil Keputusan Banding minimal disampaikan 3 (Tiga) hari kepada pemohon banding baik melalui surat elektronik, Whatsaap
  5. Hasil keputusan didokumentasikan oleh Bidang Administrasi