Sistem Manajemen (ISO) · PP No. 50 Tahun 2012
Auditor SMK3
Pelatihan Auditor SMK3 mempersiapkan personil independen yang kompeten untuk melakukan penilaian/audit penerapan Sistem Manajemen K3 sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Sertifikasi Auditor SMK3 Kemnaker RI memberi kewenangan menilai 166 kriteria SMK3 untuk audit internal maupun persiapan sertifikasi Bendera Emas/Perak SMK3.
Penerbit Sertifikat
Kemnaker RI
Durasi Pelatihan
5 hari

Tentang Program & Sertifikasi
Pelatihan Auditor SMK3 mempersiapkan personil independen yang kompeten untuk melakukan penilaian/audit penerapan Sistem Manajemen K3 sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Sertifikasi Auditor SMK3 Kemnaker RI memberi kewenangan menilai 166 kriteria SMK3 untuk audit internal maupun persiapan sertifikasi Bendera Emas/Perak SMK3.
Siapa yang Wajib Mengikuti
- ▸Auditor Internal K3 & QHSE Manager
- ▸Ahli K3 Umum yang ingin meningkatkan jenjang kompetensi audit
- ▸Konsultan Manajemen & Direksi Perusahaan
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul 1: Regulasi & Prinsip Audit SMK3
- ✓PP No. 50 Tahun 2012 & Permenaker No. 26 Tahun 2014
- ✓Prinsip, Metodologi, & Kode Etik Auditor SMK3
Modul 2: Elemen & Kriteria Audit SMK3
- ✓Penilaian 64, 122, & 166 Kriteria Audit SMK3
- ✓Teknik Pembuatan Daftar Periksa (Checklist) & Pengumpulan Bukti Audit
Modul 3: Simulasi Audit & Ujian Evaluasi
- ✓Simulasi Audit Lapangan (Mock Audit) & Penyusunan Laporan Audit
- ✓Ujian Komprehensif Auditor SMK3 Kemnaker RI
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan
Sudah Memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI (Aktif) dan Berijazah Minimal D3/S1.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- ✓Fotokopi Sertifikat & SKP Ahli K3 Umum Kemnaker RI
- ✓Fotokopi Ijazah D3/S1
- ✓Fotokopi KTP
- ✓Pasfoto latar merah 3x4 & 4x6 (4 lembar)
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pembekalan metodologi audit & kajian 166 kriteria PP 50/2012.
- 2
Praktikum penyusunan rencana audit & laporan temuan ketidaksesuaian.
- 3
Ujian tertulis komprehensif Kemnaker RI.
- 4
Penerbitan Sertifikat Auditor SMK3 & SKP Auditor Kemnaker RI.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
PP No. 50 Tahun 2012 & Permenaker No. 26 Tahun 2014.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Auditor SMK3?+
Auditor Internal K3 & QHSE Manager, Ahli K3 Umum yang ingin meningkatkan jenjang kompetensi audit, Konsultan Manajemen & Direksi Perusahaan
Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+
Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Auditor SMK3?+
Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.
Apa saja syarat pendaftaran peserta?+
Sudah Memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI (Aktif) dan Berijazah Minimal D3/S1. Dokumen: Fotokopi Sertifikat & SKP Ahli K3 Umum Kemnaker RI, Fotokopi Ijazah D3/S1, Fotokopi KTP, Pasfoto latar merah 3x4 & 4x6 (4 lembar).
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+
Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel →
Panduan Kewajiban & Regulasi K3 untuk Perusahaan di Indonesia
Penjelasan singkat mengenai dasar hukum penerapan K3 dan kewajiban sertifikasi personil K3 sesuai regulasi pemerintah.

Persyaratan Sertifikasi K3 dalam Tender LPSE dan BUMN
Ulasan pentingnya sertifikasi personil dan Sistem Manajemen K3 sebagai dokumen kualifikasi utama tender proyek.
Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Program Sertifikasi Terkait

ISO 45001 Awareness (SMK3 Internasional)
Pemahaman standar internasional Sistem Manajemen K3.

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.